Hukum

Selasa 05 April 2016 | 15:18 WIB

Laporan: Zaenal Arifin

Pramono Anung: Reklamasi Kewenangan Pemerintah Pusat

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet dan Politikus PDI P

Jakarta,visione.co.id- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan mengenai reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kewenagan tersebut bisa dijalankan oleh pemerintah daerah jika pemerintah pusat mendelegasikan kewenangannya.

"Reklamasi itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,"ujar Pramono kepada awak media di Istana Merdeka, Senin (4/4).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan kewenangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada 1995 dan kemudian pada 2008 dan 2010.

Saat ditanya terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Guburnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pramono masih mempertanyakan, apakah reklamasi ini telah mendapat pendelegasian dari pemerintah pusat.

"Itu saya lihat lebih dahulu, pendelegasian itu ada atau tidak ada," tambahnya.    

Pasca terbongkarnya kasus suap Mohammad Sanusi terkait pembuatan Reperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, mencuatkan pertanyaan soal keabsahan mega Proyek Reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta. Apakah mega proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Comment