Hukum
Jumat 21 Oktober 2016 | 02:02 WIB
Laporan: Fahreza Rizky
Kritik Dua Tahun Pemerintahan Jokowi: Penyiksaan dan Pelanggaran HAM Meningkat
source: banjarmasin.tribunnews.com (google)
Visione.co.id, Jakarta - Usia pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memasuki dua tahun. Namun, tindakan penyiksaan dan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa pemerintahan ini disebut semakin meningkat.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri menjelaskan, pada 2015 tercatat 98 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jumlah ini mengalami peningkatan pada 2016 menjadi 108 kasus.
"Kasus penyiksaan yang terjadi justru di kantor-kantor penegak hukum," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/10).
Terduga teroris asal Klaten, Siyono menjadi contohnya. Menurut Puri, kasus ini tidak jelas kelanjutannya.
Bahkan, dalam situasi yang lebih ekstrem penyiksaan secara tersembunyi juga diadopsi aktor non-negara.
Contoh kasus ini ialah kekerasan di sektor pembangunan seperti pada kasus Indra Pelani (Jambi), Salim Kancil (Jombang) atau perjuangan para ibu di pegunungan Kandeng melawan perusahaan semen.
"Mereka ini para petani yang berusaha mempertahankan tanah kelahirannya namun harus mati dan cedera atas nama kekuatan modal dan kekuasan," ujarnya.
Kontras menilai, praktik penyiksaan dan tindakan pro kekerasan didukung melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU itu menjadi sorotan dan turut dipermasalahkan. Misalnya terkait sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme.
Dalam pasal 46A draf revisi dinyatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan militer, pelatihan paramiliter, pelatihan lainnya, dan/atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, pejabat yang berwenang mencabut paspor dan menyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu terdapat juga "pasal Guantanamo", yakni Pasal 43 A yang menyebut seorang terduga teroris diperbolehkan dibawa penyidik untuk ditahan selama maksimal enam bulan di tempat tertentu guna dimintai keterangan. (frz)

Comment