Hukum
Kamis 17 Maret 2016 | 11:15 WIB
Laporan: Amir Fiqi
Soal Kasus Mobile 8, Bos Perindo Akan Penuhi Panggilan Kejagung
istimewa
Jakarta,Visione.co.id- Kuasa hukum Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hotapea menyatakan bahwa clientnya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/3/2016) untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti (Hary Tanoesoedibjo) sampai di Jakarta 13.00 WIB, ke Kejaksaan jam 14.00 WIB,"jelas Hotman, Kamis (17/3).
Ketua Partai Perindo ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi (pengembalian kelebihan) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung, Kamis (10/3/2016) pekan lalu. Namun tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto. Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Comment