Buku
Selasa 01 Juni 2021 | 12:10 WIB
Laporan: muhlis
TANTANGAN IDEOLOGI DAN KONSTITUSI
ideologi dan konstitusi
Konsep dan Urgensi Konstitusi
1. Konsep Konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis,yaitu constituer artinya membentuk.Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi. Dalam bahasa Indonesia , kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undangundang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. 2) Urgensi Konstitusi 1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undangundang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untu pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: a. membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; b. memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; c. dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraantertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; d. menjamin hak-hak asasi warga negara Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara
Dinamika dan Tantangan Konstitusi
Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut. A. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) B. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) C. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)D. UUD 1945 (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) E. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999 – Sekarang )
Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah: a. mengamandemen UUD NRI 1945, b. menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik b. Indonesia, c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia d. (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), e. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan f. daerah, g. mewujudkan kebebasan pers, h. mewujudkan kehidupan demokrasi.
Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni: a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999. b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000. c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001. d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut: “...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.
Konsep dan Urgensi Ideologi
Pancasila Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, citacita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar (Kaelan, 2013: 60--61). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008: 517). Dalam pengertian tersebut, dapat disimpulkan beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu sistem, arah, tujuan, cara berpikir, program, sosial, dan politik. Sejarah konsep ideologi dapat ditelusuri jauh sebelum istilah tersebut digunakan Destutt de Tracy pada penghujung abad kedelapanbelas. Tracy menyebut ideologi sebagai science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional bagi masyarakat Perancis. Namun, Napoleon mengecam istilah ideologi yang dianggapnya suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan ditemukan dalam kenyataan (Kaelan, 2003: 113). Jorge Larrain menegaskan bahwa konsep ideologi erat hubungannya dengan perjuangan pembebasan borjuis dari belenggu feodal dan mencerminkan sikap pemikiran modern baru yang kritis. Niccolo Machiavelli (1460--1520) merupakan pelopor yang membicarakan persoalan yang secara langsung berkaitan dengan fenomena ideologi. Machiavelli mengamati praktik politik para pangeran, dan mengamati pula tingkah laku manusia dalam politik, meskipun ia tidak menggunakan istilah “ideology” sama sekali. Ada tiga aspek dalam konsep ideologi yang dibahas Machiavelli, yaitu agama, kekuasaan, dan dominasi. Machiavelli melihat bahwa orang-orang sezamannya lebih dahulu memperoleh kebebasan, hal tersebut lantaran perbedaan yang terletak dalam pendidikan yang didasarkan pada perbedaan konsepsi keagamaan. Larrain menyitir pendapat Machiavelli sebagai berikut. “ Agama kita lebih memuliakan orang-orang yang rendah hati dan tafakur daripada orang-orang yang bekerja. Agamalah yang menetapkan kebaikan,tertinggi manusia dengan kerendahan hati, pengorbanan diri dan sikap memandang rendah untuk hal-hal keduniawian. Pola hidup ini karenanya tampak membuat dunia itu lemah, dan menyerahkan diri sebagai mangsa bagi mereka yang jahat, yang menjalankannya dengan sukses dan aman, karena mereka itu sadar bahwa orang-orang yang menjadikan surge sebagai tujuan pada umumnya beranggapan bertahan itu lebih baik daripada membalas dendam, terhadap perbuatan mereka yang tidak adil” (Larrain, 1996: 9).
Sikap semacam itulah yang menjadikan Machiavelli menghubungkan antara ideologi dan pertimbangan mengenai penggunaan kekuatan dan tipu daya untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Para penguasa – pangeran – harus belajar mempraktikkan tipuan, karena kekuatan fisik saja tidak pernah mencukupi. Machiavelli menengarai bahwa hampir tidak ada orang berbudi yang memperoleh kekuasaan besar “hanya dengan menggunakan kekuatan yang terbuka dan tidak berkedok”, kekuasaan dapat dikerjakan dengan baik, hanya dengan tipuan. Machiavelli melanjutkan analisisnya tentang kekuasaan dengan mengatakan bahwa meskipun menjalankan kekuasaan memerlukan kualifikasi yang baik, seperti menepati janji, belas kasihan, tulus ikhlas. Penguasa tidak perlu memiliki semua persyaratan itu, tetapi dia harus tampak secara meyakinkan memiliki kesemuanya itu (Larrain, 1996: 9).Ungkapan Machiavelli tersebut dikenal dengan istilah adagium, “tujuan menghalalkan segala macam cara”. Marx melanjutkan dan mengembangkan konsep ideologi Machiavelli yang menonjolkan perbedaan antara penampilan dan realita dalam pengertian baru. Ideologi bagi Marx, tidak timbul sebagai penemuan yang memutar balik realita, dan juga tidak sebagai hasil dari realita yang secara objektif gelap (kabur) yang menipu kesadaran pasif (Larrain, 1996: 43).
Marx mengandaikan bahwa kesadaran tidak menentukan realitas, tetapi realitas materiallah yang menentukan kesadaran. Realitas material itu adalah cara-cara produksi barang dalam kegiatan kerja (Hardiman, 2007: 241). Ideologi timbul dari “cara kerja material yang terbatas”. Hal ini memunculkan hubungan yang saling bertentangan dengan berbagai akibatnya. Marx mengajarkan bahwa tesis dari dialektika materialis yang dikembangkannya adalah masyarakat agraris yang di dalamnya kaum feodal pemilik tanah sebagai kelas penguasa dan petani penggarap sebagai kelas yang tertindas. Antitesisnya adalah masyarakat kapitalis, di dalamnya modal dikuasai oleh kaum borjuis penguasa, sedangkan pekerja atau proletar adalah kelas yang tertindas. Sintesisnya adalah di dalam masyarakat komunis, tidak ada lagi kelas penguasa (feodal/borjuis) dan yang dikuasai (proletar) (Larrain, 1996: 43).
Beberapa fungsi ideologi sebagai berikut. a. Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia, serta kejadian- kejadian di lingkungan sekitarnya. b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia. c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak. d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Soerjanto, 1991: 48).
Beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut. a. Marxisme-Leninisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan social adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis.b. Liberalisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu. c. Sosialisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare state. d. Kapitalisme; suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50 – 69).
Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Peran ideologi negara bukan hanya terletak pada aspek legal formal, melainkan juga harus hadir dalam kehidupan konkret masyarakat itu sendiri. Beberapa peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut. a.Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya, kasus narkoba yang merebak di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologis belum disadari kehadirannya. Oleh karena itu, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. b. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan.
Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan saat ini adalah globalisasi. Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia.
Dinamika dan Tantangan Ideologi Pancasila
1) Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan presiden Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Dalam hal ini, Soekarno memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun dalam perjalanan pemerintahannya, ideology Pancasila mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideology komunisme dalam konsep Nasakom. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
2. Tantangan terhadap Ideologi Pancasila Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut. a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power. b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi. c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
penulis ; 1. Mukhlis Hafidh Khoiriswanto 2. Rizka Amelia Lestari 3. Simetris Gulo 4. Yudha Putra Hernand

Comment