Buku

Rabu 02 Juni 2021 | 15:33 WIB

Laporan: faisal

KONSEPSI NEGARA DAN PEMERINTAHAN

pendidikan kewarganegaraan

Pendahuluan

State and Government (Negara dan Pemerintahan) Artinya, pemerintah adalah sarana yang melaluinya kekuasaan negara digunakan. Negara dilayani oleh penerus berkelanjutan dari berbagai pemerintahan. Negara adalah objek sosial yang takmaterial dan takjasmani,sedangkan pemerintah adalah kelompok orang dengan kekuatan paksaan tertentu.

Bentuk negara

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal). • 1. Negara kesatuan ; Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayahwilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia. 2. Negara serikat (federal) Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik. a. Otokrasi Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat. b. Oligarki Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. c. Monarki Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan. d. Republik Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah.Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif

Konsep dan Urgensi Negara dan Pemerintahan

Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pemerintah. Dalam rangka reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia, didirikan lembaga baru yang tidak pernah ada pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru yang berkuasa sebelumnya. Salah satu lembaga baru adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat 4 (empat) pilar kekuasaan yang berkedudukan setara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudisial dan Lembaga Negara Khusus yang terdiri dari BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK. Dengan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual dengan menjadikan Ombudsman sebagai obyek penelitian didapat temuan bahwa BPK, Ombudsman, Komnas HAM dan KPK yang termasuk dalam lembaga negara khusus diposisikan sejajar dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial. Walaupun pengaturannya hanya didasarkan pada undang-undang. Di masa yang akan datang agar lembaga negara dan komisi-komisi tersebut semakin legitimate dan kiprahnya semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah selayaknya keberadaan lembaga negara khusus tersebut diatur dalam ketentuan norma dasar UUD 1945. Setiap negara modern menganut sistem pemerintahan yang berbeda-beda tergantung bagaimana kondisi sosial budaya dari masyarakat yang berada dalam negara tersebut. Sistem pemerintahan tersebut lazimnya termuat dalam konstitusi negara., demikian halnya Indonesia sebagai salah satu negara modern juga memiliki Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI tahun 1945) sebagai norma dasar negara Indonesia yang memuat salah satunya adalah pencerminan sistem pemerintahan. Dalam pandangan para ahli hukum tata negara Indonesia, dinyatakan konstitusi Indonesia saat ini lebih demokratis dan bercirikan sistem pemerintahan presidensil yang berlandaskan prinsip chek and balances.

Sumber Historis, Sosiologis Dan Politis Negara dan Pemerintahan

Secara historis, Awal mula dan perkembangan fenomena pemerintahan manusia tidak diketahui dengan pasti; namun, sejarah mencatat terbentuknya pemerintahan awal. Sekitar 5.000 tahun yang lalu, beberapa negarakota kecil muncul.[1] Pada milenium ketiga hingga kedua SM, beberapa negarakota ini berkembang menjadi wilayah pemerintahan yang lebih besar: Sumeria, Mesir Kuno, Peradaban Lembah Sungai Indus, dan Peradaban Sungai Kuning.[2] Pembangunan proyek pertanian dan pengendalian air merupakan katalisator bagi perkembangan pemerintah.[3] Kadang kala, seorang kepala suku dipilih dengan berbagai ritual atau uji kekuatan untuk mengatur sukunya, terkadang melibatkan sekelompok orang yang lebih tua sebagai dewan. Kemampuan manusia untuk secara tepat mempelajari dan mengomunikasikan informasi abstrak memungkinkan manusia bertindak lebih efektif dalam bertani,[4] yang kemudian terus meningkatkan kepadatan populasi

Secara Politis, Negara dan Pemerintahan Ide perubahan substansi dan kelembagaan Dalam RUU HAP melalui transplantasi hukumserta dampak ratifikasi atas Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Hak Politik dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tanpa mempertimbangkan hambatanhambatan baik secara kelembagaan, kultural, sosiologis maupun secara geografis yang membedakan Indonesia dengan Belanda, Perancis dan Amerika Serikat jelas akan merugikan diri kita sendiri. Di samping itu anggapan bahwa dengan meratifikasi konvensi tidak serta merta diadopsi seluruh ketentuan dalam konvensi selama konvensi tersebut tidak ditetapkan sebagai “non-reserved convention” sehingga tidak ada kewajiban mutlak (mandatory obligation) bagi negara peratifikasi untuk melaksanakan seluruh isi ketentuan. Bahkan di dalam setiap konvensi masih diberikan kesempatan kepada negara peratifikasi untuk menerapkannya sesuai dengan sistem hukum domestik masingmasing negara yang bersangkutan. Dalam hal ini sebaiknya juga menghindarkan diri dari perilaku politik (political behavior) yang berstandar ganda (double standard) dari pemerintah negaranegara asing yang memberikan bantuan konsultasi dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan.

penulis ; Faisal Beckham An’noer • Naufal Abdul Razzaq • Ridzal Rhamdhan • Teguh Zakaria

Comment