Opini
Minggu 15 Juni 2025 | 22:22 WIB
Laporan: Khotib
Menyebarluaskan Foto/Video Tanpa Izin Adalah Cermin Rendahnya Etika seseorang
Muhamad Nabil Habib, Mahasiswa Universitas Pamulang (Ist)
Di era digital yang serba cepat ini, satu klik saja bisa mengubah kehidupan seseorang. Sayangnya, kemudahan ini tidak selalu digunakan dengan bijak. Salah satu praktik yang semakin marak terjadi adalah menyebarluaskan foto atau video seseorang tanpa izin. Tindakan ini bukan hanya soal etika, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara.
Sebagai mahasiswa, saya sangat prihatin dengan fenomena ini. Banyak orang merasa bebas membagikan konten pribadi orang lain seolah-olah itu adalah hak mereka. Padahal, setiap individu berhak atas privasi dan martabat yang harus dihormati oleh sesama warga negara. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melanggar batas pribadi orang lain, karena
Secara hukum, tindakan ini jelas dilarang. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) dan (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE juga menegaskan bahwa data pribadi seseorang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa penyebaran foto atau video tanpa izin adalah pelanggaran yang serius.
Namun, permasalahan ini tidak semata-mata soal hukum. Akar dari persoalan ini adalah rendahnya literasi digital di masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa tindakan mereka di dunia maya punya dampak nyata di dunia nyata. Demi konten yang ramai dan mendapat perhatian, sebagian orang rela mengorbankan privasi orang lain demi kepuasan diri sendiri.
Saya menyadari bahwa sebagai warga negara, kita tidak hanya memiliki hak, tetapi juga tanggung jawab. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan identitas yang membawa nilai moral dan sosial. Salah satu nilai penting dalam kewarganegaraan adalah saling menghormati dan menjaga hak sesama, termasuk di ruang digital. Menyebarkan konten pribadi orang lain tanpa izin jelas bertentangan dengan nilai tersebut.
Kita bisa belajar dari beberapa kasus yang sudah terjadi. Misalnya, penyebaran video pribadi tokoh publik yang berdampak besar terhadap karier dan psikologis korban. Sayangnya, kasus seperti ini sering kali menjadi bahan tontonan dan perbincangan publik, bukan sebagai pelajaran untuk berhenti menyebarkannya.
Sebagai mahasiswa, saya memilih untuk bersikap kritis dan tidak ikut-ikutan dalam budaya menyebarkan konten pribadi orang lain. Saya juga percaya bahwa pendidikan kewarganegaraan harus diperkuat dengan muatan literasi digital dan etika bermedia sosial. Dunia digital adalah bagian dari ruang publik, dan di ruang publik, setiap warga negara punya kewajiban untuk menjaga tata krama dan menghargai hak sesama.
Menyebarkan foto atau video tanpa izin bukan sekadar tindakan sembrono, tapi pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar kewarganegaraan. Sudah saatnya kita menyadari bahwa menjadi warga negara yang baik tidak hanya terlihat dari perilaku di dunia nyata, tapi juga dari jejak digital yang kita tinggalkan.
By; Muhamad Nabil Habib, Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika

Comment